LIDZNEWS.COM - Pemerintah dari pusat akhirnya mengeluarkan
petunjuk teknik pembayaran untuk gaji 13 ASN dan pensiunan. Pada pencairan gaji
13 biasanya akan dilakukan pada saat menjelang tahun ajaran baru. Yang
dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pencairan gaji 13 akan mendapatkan
nominal tambahan.
Pada penambahan gaji 13 dihitung
berdasarkan dari 50 dari tunjangan kinerja. Tambahan ini juga merupakan sebuah
bentuk reward dari pemerintah kepada para aparatur pemerintah yang juga tetap
aktif bekerja membangun ekonomi nasional.
Ada pun pembayaran untuk gaji 13 ASN
dihitung sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing, dan sementara untuk
gaji pensiunan akan dibayar seperti biasanya.
Berikut dibawahini rincian gaji 13:
Gaji 13 Pimpinan dan Anggota Lembaga
Nonstruktural
- Ketua /Kepala Lembaga Pemerintah atau Sebutan lainnya akan mendapatkan berupa sebesar Rp24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya akan mendapatkan berupa sebesar Rp21.237.000
- Sekretaris Lembaga Pemerintah atau juga sebutan lainnya: Rp18.340.000
- Anggota Lembaga Pemerintah atau juga sebutan lainnya Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara,
pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Hak administratifnya
disertakan dengan Eselon/pejabat:
- Eselon I yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya akan mendapatkan sebear Rp19.939.000
- Eselon II yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama akan mendapatkan sebesar Rp14.702.000
- Eselon III yaitu Pejabat Administrator akan mendapatkan sebear Rp8.987.000
- Eselon IV yaitu Jabatan Pengawas akan mendapatkan sebesar Rp17.517.000
Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016,
pegawai non-asn yang bekerja pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non
struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana
setingkat pendidikan:
Sekolah Dasar
- Pada masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000
- Pada masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebesar Rp3.613.000
- Pada masa kerja berkerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.079.000
SMA/Diploma I sederajat:
- Pada masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan Rp3.842.000
- Pada masa kerja sampai di atas 10 tahun samapai dengan 20 tahun akan mendapatkan Rp4.329.000
- Pada masa kerja sampai di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp4.984.000
Diploma II/Diploma III sederajat:
- Pada masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan Rp4.138.000
- Pada masa kerja sampai di atas 10 tahun samapai dengan 20 tahun akan mendapatkan Rp4.657.000
- Pada masa kerja sampai di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp5.397.000
S1/Diploma IV sederajat:
- Pada masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan Rp4.735.000
- Pada masa kerja sampai di atas 10 tahun samapai dengan 20 tahun akan mendapatkan Rp5.394.000
- Pada masa kerja sampai di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp6.229.000
S1/S3 sederajat:
- Pada masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan Rp5.064.000
- Pada masa kerja sampai di atas 10 tahun samapai dengan 20 tahun akan mendapatkan Rp5.770.000
- Pada masa kerja sampai di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp7.769.000
Proses pencocokan data gaji yang akan
dilakukan, dan tenggal 24 Juni pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13
sudah dapat dilakukan, dikatakan oleh Direktur Anggaran Ditjen Perbendaharaan
Kemenkeu Tri Budhianto.
Dengan pengurusan yang lebih cepat, maka
diharapkan gaji 13 PNS dan Pensiunan bisa dicairkan mulai per tanggal 1 juli
2022