LidzNews: Kominfo
News Update
Loading...
Showing posts with label Kominfo. Show all posts
Showing posts with label Kominfo. Show all posts

Saturday, July 30, 2022

Kominfo Blokir 10 Aplikasi yang populer, serta dampak pengguna PayPal

Kominfo Blokir 10 Aplikasi yang populer, serta dampak pengguna PayPal


Sesuai rencana kominfo sebelumnya, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) besar yang ada di Indonesia, mulai hari Sabtu 30 Juli 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi yang tidak mendaftarkan di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Pengumuman mengenai tentang pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siara Pers No.308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurut hasil evaluasi dari Kominfo, ada berjumlah 10 aplikasi dari 100 SE yang populer digunakan belum melakukan pendaftaran, maka kominfo akan memberikan sanski berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.

Aplikasi apa sajakah yang belum mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup private:

  1. Steam
  2. Paypal
  3. Yahoo!
  4. Bing
  5. Amazon
  6. Dota
  7. CS GO
  8. Battle Net
  9. Origin
  10. Epic Games

Berdasarkan pada informasi dari Kominfo, pada 10 aplikasi tersebut statusnya belum terdaftar ke PSE lingkup privat hingga tanggal 29 Juli 2022 tadi. Sebelumnya Kominfo juga telah mengirimkan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan sistem elektronik terpopuler tersebut pada tanggal 22 Juli 2022, agar segera melakukan pendaftaran SE yangg diperasikan dalam waktu 5 hari kerja yang dihitung sejak tanggal 25 Juli 2022.

Kominfo juga telah mencatat sebanyak 5.394 PSE yang telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.600 SE Domestik dan 282 SE Asing. Pemutusan akses atau pemblokiran dari Kominfo pada beberapa aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, pada Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan traffik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Lantas apakah akan terjadi dampak pada pengguna menggunakan aplikasi tersebut pada saat pemblokiran? Ternyata ada beberapa dampak yang terjadi saat aplikasi tersebut diblokir, contohnya seperti Freelance yang menabung uangnya diaplikasi PayPal tidak bisa diambil dulu, jadi menunggu kapan berakhirnya kominfo membuka blokir aplikasi tersebut agar bisa diakses.


Sunday, July 17, 2022

Alasan Kominfo Blokir Whatsapp, Instagram dkk ? Ini penjelasannya

Alasan Kominfo Blokir Whatsapp, Instagram dkk ? Ini penjelasannya

  


 

LIDZNEWS.COM - Beberapa hari terakhir ini, rami sekali diperbincangkan bahwa Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, dan Instagram pada tanggal 21 Juli 2022 yang akan datang. Lantas, kenapa Kominfo akan memblokir media seperti Whatsapp, Google, dan Instagram ? perlu sekali untuk penjelasannya, dibawah berikut ini.

Kabarnya mengenai soal pemblokiran Whatsapp, Google dan Instagram oleh Kominfo ini sangat memancing perhatian Publik karena aplikan tersebut sering digunakan untuk sehari-hari. Sehinga publik khususnya warga Indonesia bertanya-tanya, kenapa Kominfo akan aplikasi tersebut?

Alasannya Kominfo memblokir aplikasi Whatsapp, Google dll

Dilihat dari beberapa sumber, alasannya adalah Kominfo memblokir Whatsapp, Google, dll dikarenakan aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sedangkan batas waktu untuk mendaftar PSE Lingkung Privat yang diberikan Kominfo pada tanggal 20 Juli 2022.

Oleh karena hal itu, perusahaan lokal maupun asing yang belum mendaftarkan PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix pun akan segera diblokir pada tanggal 21 Juli 2022.

Sebelum dari itu, Kominfo telah menghimbau PSE berulang kali agar segera mendaftarkan. Tetapi Kominfo juga tidak melihat asal perusahaan tersebut dari maja. Kominfo hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang sudah diterapkan oleh PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE harus wajib daftar ke negara.

Oleh karena hal itu seperti yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Beliau menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkung Privat baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara (BUMN) wajib mendaftarkan PSE gunanya untuk melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tangal 20 Juli 2022.

Johnny G. Plate juga menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan juga serta Peraturan Menteri Kominfo pada Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) LingkupPrivat.

Johnny G. Plate juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan melalui via OSS (Online Single Submission). Aturan pendaftaran tersebut sudah diharapkan dapat terwujud keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.

Johnny G. Plate juga menambahkan bahwa ada salah satu PSE yang sudah terdaftar seperti aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi ini sudah masuk dalam kategori PSE publik, yang dimana saat melakukan pendaftaran menggunakan mekanismen PSE publik.

Selain aplikasi PeduliLindungi, PSE besar yang lain juga sudah melakukan pendaftaran di PSE seperti Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.

Sedangkan yang belum terdaftar dari PSE yang dilansir dari situs resmi daftar PSE Kominfo yaitu Youtube, Google, Meta dan anak perusahaan lainnya seperti Whatsapp, Instagram, dan Facebook. Selain itu juga, ada juga PSE lainnya yang belum mendaftar seperti Netflix, Twitter, PUBG Mobile, dan Mobile Legends.

Jadi untuk aplikasi yang dari dalam negeri hingga luar negeri, saatnya untuk mendaftarkan PSE, guna untuk keamanan dan ketaatan dalam terhadap aturan negara yang dibuat Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Untuk pendaftaran tersebut juga bisa via OSS (Online Single Submission).

Demikian informasi mengenai tentang kenapa Kominfo ingin memblokir aplikasi Whatsapp, Google, Instagram, dan beberapa aplikasi lainnya belum terdaftar PSE. Semoga informasi ini dapat berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan anda.

Kesehatan

[kesehatan][recentbylabel2]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done