Alasan Kominfo Blokir Whatsapp, Instagram dkk ? Ini penjelasannya - LidzNews
News Update
Loading...

Sunday, July 17, 2022

Alasan Kominfo Blokir Whatsapp, Instagram dkk ? Ini penjelasannya

  


 

LIDZNEWS.COM - Beberapa hari terakhir ini, rami sekali diperbincangkan bahwa Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, dan Instagram pada tanggal 21 Juli 2022 yang akan datang. Lantas, kenapa Kominfo akan memblokir media seperti Whatsapp, Google, dan Instagram ? perlu sekali untuk penjelasannya, dibawah berikut ini.

Kabarnya mengenai soal pemblokiran Whatsapp, Google dan Instagram oleh Kominfo ini sangat memancing perhatian Publik karena aplikan tersebut sering digunakan untuk sehari-hari. Sehinga publik khususnya warga Indonesia bertanya-tanya, kenapa Kominfo akan aplikasi tersebut?

Alasannya Kominfo memblokir aplikasi Whatsapp, Google dll

Dilihat dari beberapa sumber, alasannya adalah Kominfo memblokir Whatsapp, Google, dll dikarenakan aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sedangkan batas waktu untuk mendaftar PSE Lingkung Privat yang diberikan Kominfo pada tanggal 20 Juli 2022.

Oleh karena hal itu, perusahaan lokal maupun asing yang belum mendaftarkan PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix pun akan segera diblokir pada tanggal 21 Juli 2022.

Sebelum dari itu, Kominfo telah menghimbau PSE berulang kali agar segera mendaftarkan. Tetapi Kominfo juga tidak melihat asal perusahaan tersebut dari maja. Kominfo hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang sudah diterapkan oleh PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE harus wajib daftar ke negara.

Oleh karena hal itu seperti yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Beliau menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkung Privat baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara (BUMN) wajib mendaftarkan PSE gunanya untuk melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tangal 20 Juli 2022.

Johnny G. Plate juga menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan juga serta Peraturan Menteri Kominfo pada Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) LingkupPrivat.

Johnny G. Plate juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan melalui via OSS (Online Single Submission). Aturan pendaftaran tersebut sudah diharapkan dapat terwujud keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.

Johnny G. Plate juga menambahkan bahwa ada salah satu PSE yang sudah terdaftar seperti aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi ini sudah masuk dalam kategori PSE publik, yang dimana saat melakukan pendaftaran menggunakan mekanismen PSE publik.

Selain aplikasi PeduliLindungi, PSE besar yang lain juga sudah melakukan pendaftaran di PSE seperti Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.

Sedangkan yang belum terdaftar dari PSE yang dilansir dari situs resmi daftar PSE Kominfo yaitu Youtube, Google, Meta dan anak perusahaan lainnya seperti Whatsapp, Instagram, dan Facebook. Selain itu juga, ada juga PSE lainnya yang belum mendaftar seperti Netflix, Twitter, PUBG Mobile, dan Mobile Legends.

Jadi untuk aplikasi yang dari dalam negeri hingga luar negeri, saatnya untuk mendaftarkan PSE, guna untuk keamanan dan ketaatan dalam terhadap aturan negara yang dibuat Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Untuk pendaftaran tersebut juga bisa via OSS (Online Single Submission).

Demikian informasi mengenai tentang kenapa Kominfo ingin memblokir aplikasi Whatsapp, Google, Instagram, dan beberapa aplikasi lainnya belum terdaftar PSE. Semoga informasi ini dapat berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan anda.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done